INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/08/2022 16:04 WIB
  • Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa, Komnas HAM: Perlu Assesmen Psikolog Independen Lain

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa, Komnas HAM: Perlu Assesmen Psikolog Independen Lain
Kasus polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya berinisial Bharada E.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak kunjung siap untuk diperiksa.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar istri Ferdy Sambo yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa psikologi independen lain.

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

Hal ini sebagai pilihan kedua guna memastikan kapan Istri Sambo dapat diwawancarai oleh Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Namun, perlu juga dipertimbangkan untuk meminta bantuan assesmen dari psikolog independen lain (sebagai second opinion) untuk memastikan kapan ibu PC bisa diwawancara Komnas HAM dan juga LPSK yang sudah menunggu lebih awal,"tutur Ahmad dikutip MNC Portal, Sabtu,(06/08/2022).

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan pihaknya kini belum dapat mengirimkan tim psikologi independen untuk menguji apakah istri Sambo mengalami PTSD (post traumatic stress disorder).

Sebab berdasarkan keterangan dari pengacara istri Sambo, Arman Hanis, kliennya masih mengalami trauma.

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

"Ya memang belum. Karena keterangan dari psikolog dan pengacara ibu PC kliennya masih trauma,"kata Ahmad

Ahmad menyampaikan dalam standar HAM, orang yang mengadukan dirinya mengalami kekerasan seksual mesti diasumsikan sebagai korban.

Oleh karena itu, Istri Sambo, lanjutnya memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum, mendapatkan rehabilitasi dan bantuan kesehatan fisik maupun psikologis.

"Karena itu kami harus menghormati hak tersebut,"ujarnya.*

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas