INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/10/2022 14:23 WIB
  • Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Pendidikan Tanpa Kekerasan di Kampus IPDN

  • Oleh :
    • Mancik
Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Pendidikan Tanpa Kekerasan di Kampus IPDN
Wakil Ketua Komite DPD RI, Filep Wamafma.(Foto:Ist)

INDONEWS.ID - Komite I menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya terkait permasalahan praja dari Kota Sorong Provinsi Papua Barat dalam kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan di Kampus IPDN. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait sistem pendidikan di Kampus IPDN dan permasalahan terkait praja dari kota Sorong (30/09).

Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Komplek Kampus IPDN. Delegasi Komite I dipimpin oleh Senator Filep Wamafma selaku Wakil Ketua Komite I, didampingi oleh Richard Hamonangan (Kepri); dan Senator Nanang Sulaiman (Kaltim) Disambut oleh Rektor IPDN. Hadir juga Wakil Rektor, Dekan, dan jajaran pejabat di Kampus IPDN.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Kampus IPDN Gelar Medical Check Up untuk Tenaga Pendidik dan Seluruh Pegawai

Dalam sambutannya, Senator Filep menyatakan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan daerah mempunyai ruang lingkup tugas diantaranya terkait pemerintahan daerah. Komite I telah menerima aspirasi terkait permasalahan yang dialami praja Madya Markus Frances Junior Wanma. Filep menegaskan bahwa maksud kunjungan Komite I ke Kampus IPDN bukan suatu bentuk intervensi tetapi ingin menyampaikan aspirasi dan mendengarkan langsung duduk perkara permasalahan sebenarnya.

Dalam sambutannya, Rektor IPDN Hadi Prabowo menyampaikan bahwa berpengalaman dari masa lalu, IPDN saat ini telah bertransformasi dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Dimana salah satu poinnya adalah larangan praja IPDN melakukan tindak kekerasan, dan bagi praja yang melakukan tindak kekerasan dikenakan sanksi Pelanggaran Berat.

Baca juga : Selamat! Di Hari Pahlawan 2021, Kampus IPDN Kukuhkan Prof Dahyar Daraba Sebagai Guru Besar

Selanjutnya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ismail Nurdin menyampaikan secara detil kronologi kejadian kekerasan yang dilakukan praja pada tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan langkah-langkah yang diambil Rektor IPDN. Melalui Rapat Pimpinan IPDN berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Praja dengan rekomendasi terdapat cukup bukti kuat sebanyak 6 (enam) praja (1 (satu) praja utama dan 5 (lima) praja Madya) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat diambil beberapa tindakan yaitu diberhentikan sebagai praja IPDN.

Selanjutnya meminta Direktur IPDN Kampus Papua untuk membawa korban Praja Muda Jaap untuk pengobatan lanjutan ke Rumah Sakit Pertamedika di Makassar dan difasilitasi oleh direktur IPDN kampus selatan. Kemudian Fakultas memberikan Kartu Hasil Studi (KHS) kepada para pelaku yang diberhentikan untuk dapat dipergunakan melanjutkan pendidikan di tempat lain.

Baca juga : Pastikan Kesehatan Civitas, Kampus IPDN Jakarta Gelar Swab Test Covid-19

Kunker yang berlangsung serius dan penuh keakraban ini berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan suatu kesepahaman bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan dalam dunia pendidikan terlebih khusus di Kampus IPDN karena kehidupan praja selama pendidikan telah diatur dengan Peraturan Mendagri No.63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Selanjutnya adalah agar pemerintah daerah secara berkala melakukan pemantauan terhadap Praja dari daerah masing-masing di Kampus IPDN.*

Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Kampus IPDN Gelar Medical Check Up untuk Tenaga Pendidik dan Seluruh Pegawai
Selamat! Di Hari Pahlawan 2021, Kampus IPDN Kukuhkan Prof Dahyar Daraba Sebagai Guru Besar
Pastikan Kesehatan Civitas, Kampus IPDN Jakarta Gelar Swab Test Covid-19
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas