INDONEWS.ID

  • Selasa, 15/11/2022 22:31 WIB
  • Lahan di Jalan Tole Iskandar Depok Jabar Sah Milik YPKC, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Langkah Hukum

  • Oleh :
    • very
Lahan di Jalan Tole Iskandar Depok Jabar Sah Milik YPKC, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Langkah Hukum
Kuasa Hukum YPKC, VMF. Dwi Rudatiyani, S.H., (kanan) saat memberi keterangan pers kepada media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11). (Foto: Indoews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat merupakan milik sah Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).

Kuasa Hukum YPKC, Dwi Rudatiyani & Partners mengatakan kepemilikan sah atas lahan/tanah tersebut didasarkan oleh beberapa alasan.

Baca juga : Majelis Hakim Sarankan KNLI Hadirkan Saksi Bukan dari Direksi, Pengacara: Secara Hukum Perdata Diperbolehkan

Pertama, adanya Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: (1) Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996;

(2) Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006;

Baca juga : Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan

(3) Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; dan (4) Sertipkat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.

“Kedua, Putusan Pengadilan yang menetapkan bahwa YPKC memiliki lahan tersebut. Hal itu diperkuat dengan sejumlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” ujar VMF. Dwi Rudatiyani, S.H., kepada media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).

Baca juga : Kuasa Hukum Indobuildco Minta Pemerintah Bijak Tangani Kasus Hotel Sultan

Dia menjelaskan, adapun Putusan Pengadilan yang dimaksud adalah pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.

Kedua, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUNBDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.

 

Ketiga, Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana pihak penggugat/pembanding dalam hal ini yakni ahli waris Bolot Bin Jisan yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No. W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok.

“Karena mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka putusannya dinyatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde),” katanya.

 

Melawan Mafia Tanah

Adapun tuduhan terhadap YPKC merupakan mafia tanah dinilai sebagai hal yang tidak benar. Bahkan, tuduhan tersebut merupakan upaya yang keji. “Karena itu YPKC pasti akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut,” ujar Dwi Rudatiyani.

Dwi Rudatiyani mengatakan, YPKC selalu melawan mafia tanah yang berupaya menguasai tanah milik YPKC tersebut. “Karena itu, pihak manapun atau siapapun yang menuduh atau menduga YPKC adalah mafia tanah, justru dia dan merekalah mafia tanah yang sesungguhnya,” katanya.

Dia mengatakan, pihak manapun atau siapapun yang berusaha mengganggu atau menguasai tanah milik YPKC tersebut maka pasti akan dilawan.

YPKC juga memohon Menteri ATR/BPN serta jajarannya agar jangan sampai percaya dengan masukan yang keliru dari mereka yang diduga kuat mafia tanah yang selalu berusaha menguasai tanah YPKC di Depok.

“Tujuan YPKC membeli Tanah di Depok untuk digunakan sebagai kepentingan sosial yakni, membangun Sekolah Pendidikan Keperawatan,” imbuhnya.

Adapun upaya terbaru yang dilakukan oleh saudara Sayuti yaitu mengajukan Gugatan. “Perlu kami sampaikan, Perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dan sudah diperiksa dan diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” ujar Dwi Rudatiyani.

 

 

Sejarah Kepemilikan Tanah YPKC

Dwi Rudatiyani menjelaskan sejarah kepemilikan lahan/tanah yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat tersebut. Sebelumnya, katanya, tanah tersebut merupakan milik Bpk. Joesoef Tn. TJIA GOEN SIANG) dan Ibu Maryati Slamet (Ny. TJIA MADELINE). Mereka telah menguasai lahan/tanah tersebut dengan mendudukinya sejak tahun 1958.

Hal tersebut dibuktikan dengan foto-foto serta dokumen-dokumen Permohonan Penyambungan Listrik/Penambahan Daya Listrik di tanah tersebut oleh Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG).

Kemudian berdasarkan 2 (dua) Akta Wasiat Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG), yakni: - Akta Wasiat Nomor 8, tertanggal 10 Agustus 1981, di hadapan Notaris Lukman Kirana, S.H; - Akta Keterangan Hak Waris Nomor 27, tertanggal 14 Januari 1982, dihadapan Notaris Lukman Kirana, S.H. Yang mana Lahan/Tanah tersebut diwariskan Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG) kepada Ibu Maryati Selamat. Kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 93 atas nama Ny. Maryati Selamat.

Tanah SHM No. 93 atas nama Ny. Maryati Selamat tersebut kemudian dialihkan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat melalui Jual Beli kepada YPKC, yakni berdasarkan Akta Jual Beli No. 42, tertanggal 17 April 1993, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Ny. Masnah Sari, S.H., yang telah diwariskan melalui Surat Wasiat, tertanggal 1 Oktober 1985 di hadapan Notaris Lukman Kirana, S.H.

Kemudian YPKC mendapat Rekomendasi Izin Lokasi Penggunaan Tanah Nomor: 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.

YPKC juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor: 593.82/286- Pem.Um/93, tertanggal 19 Juli 1993, Perihal: Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas untuk Pembangunan Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus serta Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994, tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).

YPKC telah menerima Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor, No. 500.2/019/HGB/IV-1996, tertanggal 12 April 1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 450, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).

Dia mengatakan, pada tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Agustus 1997, Kliennya juga telah membuat pagar besi yang mengelilingi tanah milik tersebut, yang dikerjakan oleh Ir. F.X. Handi Hambali dan juga telah melakukan renovasi rumah ukuran kecil yang ada di dalam lokasi tersebut, sesuai dengan Surat Perjanjian dan Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah No. 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997.

“Bukti-bukti yang diuraikan di atas dan juga dalil-dalil Gugatan Ahli Waris Bolot bin Jisan telah telah diuji secara Materiil oleh Majelis Hakim pada Persidangan di beberapa Pengadilan dan yang terakhir di Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2022, sebagaimana disebutkan diatas, sehingga kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara Hukum,” ujarnya.

 

 

 

Tempuh Langkah Hukum

Dwi Rudatiyani mengatakan, Alas Hak YPKC serta legal standing YPKC sudah sangat kuat atas tanah di Depok tersebut. Namun Ahli Waris Bolot Bin Jisan yakni Sdr. Mayor Laut (K) Umar Setiadi dan Sdr. M. Hasanuddin memberikan Kuasa kepada Sekar Anindita & Partners Law Firm untuk kembali mengganggu dan melawan YPKC.

Sekar Anindita & Partners Law Firm kemudian mengirim Surat No. 001/SAP/SRT/X/2022, tertanggal 4 Oktober 2022 dan Surat No. 013/SAP/SRT/X/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 kepada YPKC, yang mana inti 2 (dua) surat ini adalah agar pihak YPKC meninggalkan tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kel. Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2022, sejumlah orang yang mengaku dari kantor Sekar Anindita & Partners Law Firm memasang plang secara paksa di depan area tanah milik YPKC.

Adapun yang menjadi dasar pergerakan mereka ialah Surat dari Kanwil BPN Jawa Barat. “Kami tegaskan, hal tersebut jelas mengada-ada, karena terdapat Surat dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang secara tegas membantah surat Kanwil BPN Jawa Barat,” ujarnya.

“Terlebih lagi, Surat Kanwil BPN Jawa Barat tersebut sudah dipergunakan oleh Ahli Waris Bolot bin Jisan sebagai Bukti pada Persidangan di Pengadilan Negeri Depok dan telah diuji oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Sehingga surat tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan Dasar Hukum untuk mengklaim tanah milik YPKC,” tambahnya.

Dwi Rudatiyani mengatakan, pihaknya kemudian menghadap Staf Khusus Menteri ATR/BPN, yakni Frederick Situmorang, dengan didampingi oleh I. Tedjo Prijono, S.H., selaku Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Bpk. Indra Gunawan (Kabag. Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas Kementerian ATR/BPN) untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Pihak Staf Khusus Menteri ATR/BPN, katanya, telah memahami dan menyatakan kebenaran mengenai legal standing atas kepemilikan tanah YPKC sudah kuat.

Karena itu, kata Dwi Rudatiyani, usaha dari Ahli Waris Bolot Bin Jisan merupakan usaha yang melanggar Hukum. “Dan pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kami akan melaporkan Mayor Laut (K) Umar Setiadi ke Danpuspomal terkait dugaan Publikasi Berita bohong dan Pencemaran Nama Baik YPKC. Selama ini kami telah cukup bersabar, akan tetapi kali ini kami anggap sudah keterlaluan, maka dengan terpaksa kami akan mengambil langkah,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Majelis Hakim Sarankan KNLI Hadirkan Saksi Bukan dari Direksi, Pengacara: Secara Hukum Perdata Diperbolehkan
Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Kuasa Hukum Indobuildco Minta Pemerintah Bijak Tangani Kasus Hotel Sultan
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas