INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/09/2023 11:41 WIB
  • Kenapa Bank Centris Dikaitkan BLBI, Ini Sebuah Misteri

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Kenapa Bank Centris Dikaitkan BLBI, Ini Sebuah Misteri

Jakarta, INDONEWS.ID - Bank Centris Internasional (BCI) selalu dikaitkan dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), bank ini dianggap menerima bantuan dana dari bank central. Sementara BCI sendiri tak pernah menerima bantuan dari BI, lalu apa sebenarnya yang terjadi hingga BCI terus dikaitkan dengan BLBI.

Peristiwa adanya bantuan dari BI ke sejumlah bank yang bersaldo minim terjadi 1998, tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian tuntas soal itu. Pemerintah Jokowi akhirnya membentuk satgas BLBI, yang bertugas mengembalikan dana talangan yang pernah dikeluarkan Bank Indonesia ke sejumlah bank.

Baca juga : Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah

Berdasarkan surat keputusan masa kerja satgas BLBI hingga akhir Desember 2023, namun hingga saat ini satgas belum menjangkau target 110 triliun rupiah. Angkanya masih jauh dari target tersebut, 40 persennya saja belum menyentuh.

Ada 48 obilgor menjadi target satgas BLBI, salah satunya adalah bank Centris Internasional, ditarget tersebut tercantum nama Paul Banuara Silalahi. Begitu pula 47 lainnya, dicantumkan nama, bank Aken : I Gde Darmawan, BDNI : Syamsul Nursalim, bank Tamara : Omar Putihrai, dan seterusnya.

Baca juga : Fenomenal, Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp 2.007 Triliun, Rekor Baru di Indonesia

Nama bank disebut sebagai obligor sementara nama yang tercantum disebut debitur, dari 48 bank yang menjadi target satgas BLBI ada kelalaian satgas. Dimana mereka mencantumkan bank Centris Internasional (BCI) dan debiturnya Paul Banuara Silalahi, sementara menurut pemegang saham BCI, bank-nya tak pernah menerima dana sepeser pun dari Bank Indonesia.

Begini asal muasalnya, 1997 BCI menjual promes (hak tagih) ke BI guna memperoleh dana, dan sekaligus memberi jaminan berupa lahan seluas 452 ha milik PT VIP. Jual beli itu maupun penyerahan jaminan diikat dengan perjanjian di depan notaris, maka terbitlah akte 46 mengenai hal tersebut.

Baca juga : Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI-Fast

Meski dana yang diperlukan belum diberikan pihak BI namun BCI sudah membayarkan bunga dimuka (diskonto) sebesar Rp.99 miliar. Dalam perjanjian itu BI tak boleh menjual promes ke pihak lain, juga tak boleh menagih nasabah BCI karena sudah dijaminkan dengan lahan milik PT VIP.

Tapi pada kenyataannya BI menjual ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan memperoleh bayaran sekitar Rp.629 miliar berupa surat hutang. Jual beli antara BI dan BPPN tertuang dalam akte 39. Inilah pangkal persoalan kenapa BCI selalu dikaitkan BLBI.

Tahun 1998 BCI dibekukan tanpa alasan yang jelas, saat itu seluruh kantor BCI baik pusat maupun cabang 'digruduk' tiba-tiba, seluruh karyawan maupun pihak yang tengah berada di kantor itu dipaksa keluar dari ruangan. Baik petinggi BCI maupun karyawan meninggalkan kantor tanpa membawa apapun. Jangankan dokumen, barang pribadi saja mereka tak sempat mengambil dari kantor tersebut.

Dua tahun kemudian BCI digugat BPPN karena BCI tak mau menandatangani Akte Pengakuan Utang (APU). Kala itu kedua belah pihak tak punya bukti yang cukup, terutama tergugat (BCI) tak memegang selembar pun dokumen. Sidang berjalan, saat jaksa penuntun umum (JPU) meminta BPK membuka hasil audit di BI terkait bank Centris yang terjadi malah mengejutkan.

Dari bukti yang dibeberkan BPK dari hasil audit mereka, BCI tak pernah menerima dana seper pun. Di persidangan itulah, hasil pemeriksaan BPK diketahui ada dua rekenening atas nama bank centris.

Ekonom senior Faisal Basri pernah mengungkapkan, ada bank dalam Bank Indonesia untuk mengucurkan dana dari BI ke bank lain. Nomer rekening bank Centris angka belakangnya 016 sementara rekening rekayasa berakhir dengan angka 000. 

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan tergugat (BCI), begitu juga dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BCI menang. Namun hingga 2023, belum ada putusan kasasi dari Makahmah Agung terkait persoalan BCI melawan BPPN.

Meski menang di pengadilan negeri dan putusan banding, BCI tetap dikaitkan dengan BLBI serta ditagih hutang. BCI sendiri tak pernah masuk dalam skema apapun baik itu MRNIA (Master Refinancing And Note Issuance Agreement), MRSAA, maupun APU. Yang ada BCI menjual promes ke BI dan BI menjualnya ke BPPN.

Terus ditagih, akhirnya BCI menggugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), BCI pun menang di PTUN. Majelis hakim PTUN memutuskan mencabut Surat Paksa Bayar yang dijeluarkan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan membatalkan hutang yang ditagih ke BCI.

Dua putusan pengadilan seperti tak punya kekuatan, pihak satgas masih menagih dan mengaitkan BCI dengan BLBI. Sekitar Agustus 2023, BCI ditagih sebesar Rp.4,5 triliun, entah apa dasar hukumnya satgas menagih BCI dengan angka yang fantastis.

Bukan hanya itu, isteri eks mantan pemegang saham Paul Banuara Silalahi yang ditetapkan sebagai kreditur oleh satgas BLBI, ditagih dan asetnya diblokir. Paul sendiri telah menjual sahamnya pada tahun 1996, dua tahun sebelum BCI dibekukan. Menurut pihak BCI alasan satgas mencatumkan Paul sebagai debitur, kemungkinan dari akte pendirian perusahaan.

Aset yang diblokir yaitu, sebidang tanah berikut bangunan (rumah) di Bandung dan rumah di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Lahan di Garut, Jawa Barat meski sudah dijual tetap diblokir BPN atas permohonan satgas BLBI. Paul sendiri sudah meninggal pada tahun 2017 lalu, namun isterinya harus menanggung derita akibat kelalaian satgas BLBI.

Lebih aneh lagi, PT SNJM yang bukan nasabah bank Centris ditagih. Perusahaan tersebut harus menanggung hutang PT VIP sebesar Rp.20 miliar, Dirut perusahaan itu merupakan pemegang saham di PT VIP.  Sementara PT VIP adalah nasabah sekaligus penjamin bank Centris. Internasional.

Bank Centris Internasional tak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia, dari hasil penjualan promes pun BCI tak menerima dana. Apa dasar satgas BLBI menagih BCI termasuk menagih eks pemegang saham BCI, ada misteri yang harus diungkap Bank Indonesia dan Kemenkeu. 

Paling tidak BCI harus dikeluarkan dari daftar obligor dan nama pemegang saham BCI pun harus dihapus dari daftar debitur. Karena BCI bukan 'pasien' Bank Indonesia. Kejujuran pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia harus mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi antara BCI dan Bank Indonesia.

Misteri ini harus dibuka secara gamblang, BI jangan seperti tayangan program horor di stasiun TV dipenutupnya selalu mengatakan 'biarlah misteri tetap menjadi misteri'. Karena bank Centris Internasional bukan di alam gaib tapi di dunia nyata. Negara harus hadir guna melindungi rakyatnya, yang salah harus dihukum, yang benar dipulihkan nama baiknya, seperti pesan Faisal Basri.

Artikel Terkait
Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah
Fenomenal, Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp 2.007 Triliun, Rekor Baru di Indonesia
Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI-Fast
Artikel Terkini
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas