INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/11/2023 12:21 WIB
  • Ahli Waris Lawan Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penangguhan Penahanan

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Ahli Waris Lawan Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penangguhan Penahanan

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat lahan rumah ibadah, persidangan memasuki pemeriksaan saksi. Penuntun Umum mengajukan 5 saksi, namun kesaksian mereka dibantah kuasa hukum terdakwa dan meminta majelis hakim menjadikan tersangka.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari 5 saksi yang diajukan hanya 1 saksi yang sudah diperiksa majelis. Empat lainnya akan diperiksa di sidang berikutnya. Dari keterangan saksi, Liem Ketua Yayasan Meita Karuna Meitraya mengatakan, saat dirinya di periksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat memberi keterangan dan menerima berkas dari orang lain.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Pernyataan itulah yang membuat kuasa hukum Terdakwa Lily menyebutkan berkas pemeriksaan saksi tidak, karena menerima berkas dari penyidik sendiri. Karena itu, Komarudin Simanjuntak selaku pembela terdakwa meminta majelis hakim menjadikan saksi Liem ditangkap.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan karena saksi mendapat berkas dari penyidik dan berupa foto copy berkas bukan aslinya. "Ini kesalahan penyidik, seharus mereka tidak boleh memberikan berkas tersebut ke saksi. Lagi pula saksi saat itu menjadi tersangka yang dilaporkan kliennya", tandasnya usai persidangan.

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Dikatakan, dirinya akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri, dan meminta penangguan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, sebelum kasus ini disidangkan, pihaknya dinyatakan menang di pra peradilan, dan diantara 3 orang saksi menjadi tersangka.

Menurut Komarudin, pihaknya akan melaporkan kelima saksi karena dianggap kesaksian mereka tidak sesuai fakta. Pihak lawan juga tak memiliki berkas asli dan berkas asli sudah dianggap hilang.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Karena aslinya hilang, maka kliennya meminta BPN menerbitkan sertifikat pengganti. Ini asli karena dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, lawan kami yang tidak memiliki sertifikat tapi klien kami punya", tegasnya.

Sementara kuasa hukum yayasan Meita Karuna Meitraya mengatakan, kelima saksi yang dihadirkan JPU memberi keterangan sesuai fakta, apapun pertanyaan hakim dijawab tenang dan lancar. Begitu pun pertanyaan dari jaksa dan pembela terdakwa, saksi menjawab sesuai apa yang dia ketahui.

Terkait keinginan kuasa hukum terdakwa meloprkan 5 saksi, menurutnya itu hak pengacara terdakwa, baginya saksi sudah menjalankan perintah pengadilan duduk di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi pun sesuai dengan pernyataan saat diperiksa penyidik tidak ada yang ditambahkan maupun dikurangi.

Ia pun meminta, semua pihak menghormati persidangan kalaupun ada persoalan sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. "Biar proses hukum berjalan, jika ada persoalan lain mari diselesaikan secara damai di luar persidangan", tambahnya.

Artikel Terkait
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas