indonews

indonews.id

Kejagung Tangkap Direktur PT Toshida Indonesia, Diduga Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan Oda ditangkap penyidik pada Senin (11/5/2026) malam setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Setelah diamankan, Laode langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba,” kata Anang.

Laode diketahui langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery diduga berperan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut penyidik, Hery juga melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dan mengarahkan agar penagihan denda kepada PT TSHI seolah-olah keliru.

Melalui surat koreksi Ombudsman tersebut, PT TSHI disebut diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas tindakannya yang dinilai menguntungkan perusahaan tambang tersebut, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan lembaga negara yang selama ini memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas