indonews

indonews.id

Harapan Memiliki Rumah Berubah Jadi Penantian, Konsumen Uwais Village Tagih Komitmen Pengembang

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Depok, INDONEWS.ID - Progres pembangunan puluhan unit rumah di Perumahan Uwais Village, Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, menjadi sorotan para calon penghuni. Selain mempertanyakan kepastian penyelesaian pembangunan, mereka juga menyoroti aspek perlindungan konsumen atas dana yang telah dibayarkan sesuai mekanisme dalam perjanjian jual beli.

Berdasarkan keterangan sejumlah calon penghuni, proyek pembangunan mulai berjalan pada awal tahun 2026. Selama proses tersebut, konsumen melakukan pembayaran secara bertahap mengikuti progres pembangunan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, progres pembangunan disebut mengalami stagnasi dan aktivitas pekerjaan di lokasi dikabarkan berhenti selama kurang lebih satu bulan.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan unit rumah masih berada pada berbagai tahapan pembangunan. Hingga saat ini belum terlihat aktivitas konstruksi yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran para calon penghuni terkait kepastian penyelesaian proyek serta waktu serah terima unit yang sebelumnya dijanjikan.

Sejumlah calon penghuni juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi resmi dari pihak pengembang. Menurut mereka, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan belum memberikan kejelasan mengenai penyebab terhentinya pembangunan maupun rencana penyelesaian proyek.

Selain itu, sejumlah konsumen mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya percobaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pekerja di kawasan proyek. Dugaan tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak pengembang agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengaku hingga kini dirinya bersama rekan-rekannya belum menerima instruksi untuk kembali bekerja. Menurutnya, pihak pengawas lapangan juga menyampaikan bahwa pasokan material bangunan dari pihak pengembang belum tersedia sehingga aktivitas pembangunan belum dapat dilanjutkan.

Nana, salah seorang calon penghuni, berharap pengembang segera memberikan kepastian kepada seluruh konsumen.

"Kami berharap pembangunan segera dilanjutkan sesuai komitmen yang telah disepakati. Kami sudah menjalankan kewajiban pembayaran sesuai progres, sehingga sudah sewajarnya kami memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan dan waktu penyelesaiannya," ujarnya kepada wartawan. 

Keluhan serupa juga diarahkan kepada pihak pemasaran yang sebelumnya menyampaikan target penyelesaian pembangunan. Namun hingga kini, menurut para calon penghuni, informasi yang diterima dinilai belum memberikan kepastian mengenai progres pembangunan maupun jadwal serah terima unit.

Dari perspektif perlindungan konsumen, kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan, termasuk perkembangan pembangunan, pelaksanaan perjanjian, serta penanganan apabila terjadi keterlambatan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban memenuhi komitmen yang telah disepakati dan memberikan pelayanan serta komunikasi yang transparan kepada konsumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila keterlambatan pembangunan benar terjadi, para calon penghuni berharap pihak pengembang segera menyampaikan penjelasan resmi, rencana penyelesaian proyek, serta bentuk pertanggungjawaban yang memberikan kepastian kepada seluruh konsumen. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa yang lebih luas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media kepada perwakilan pihak pengembang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum berhasil dilakukan. Apabila pihak pengembang memberikan penjelasan setelah berita ini tayang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas