indonews

indonews.id

Hampir 9 Bulan Terbit Surat Perintah Pembongkaran Mini Soccer B23 Arena Simprug Belum Dieksekusi

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Hampir sembilan bulan setelah diterbitkannya Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan sebagai Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan Simprug Garden II, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pelaksanaan tindak lanjut surat tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

Hingga pertengahan Juli 2026, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berlangsung. Selain digunakan untuk kegiatan olahraga, layanan pemesanan lapangan juga masih dapat diakses melalui platform pemesanan daring sehingga aktivitas komersial dinilai masih berjalan.

Berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 6869/e/SPP/JS/KBL/X/2025/AT.13.01 tertanggal 21 Oktober 2025 yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, penyelenggara bangunan gedung dan pengelola Mini Soccer B23 Arena Simprug serta K30 Padel Simprug diperintahkan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembongkaran. Namun, hingga hampir sembilan bulan setelah surat diterbitkan, masyarakat menilai belum ada pelaksanaan pembongkaran sebagaimana diperintahkan.

Salah seorang warga yang mengaku terdampak keberadaan fasilitas olahraga tersebut, Sutandi, mengatakan perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan, tetapi juga pada kepastian pelaksanaan keputusan yang telah diterbitkan pemerintah.

"Yang menjadi perhatian kami selain keberadaan dua lapangan olahraga itu adalah bagaimana tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran yang telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu. Masyarakat tentu berharap setiap keputusan yang telah dikeluarkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan maupun ditegakkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Sutandi.

Menurutnya, masyarakat menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, warga berharap ada penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan surat pembongkaran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.

"Harapan kami sederhana. Apabila suatu keputusan telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentu masyarakat berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaannya. Kepastian seperti inilah yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," tambahnya.

Citata: Penanganan Sudah Dikoordinasikan Lintas Instansi

Sementara itu, Staf Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Tony Sirait, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran bangunan tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai instansi terkait.

Menurut Tony, surat mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

"Intinya surat itu sudah ke Inspektorat. Ini antarinstansi sesuai kewenangan kami," kata Tony.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Sudin Citata lebih berfokus pada penanganan bangunan yang tidak memiliki izin, sedangkan pengawasan terhadap aktivitas operasional di lapangan melibatkan kecamatan dan mempertimbangkan keterbatasan personel.

"Bangunan tanpa izin kewenangannya ada di kecamatan. Masalah aktivitas di lapangan, petugas juga punya keterbatasan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Tony mengakui aktivitas operasional mini soccer masih berlangsung karena pengelola masih memanfaatkan fasilitas tersebut.

Terkait keberadaan Surat Perintah Pembongkaran, Tony menyebut telah ada kesepakatan dengan pihak pengelola.

"Kesepakatannya dengan mereka, kalau bangunan berhenti beroperasi, otomatis surat perintah pembongkaran itu dinyatakan gugur," jelasnya.

Meski demikian, masyarakat berharap Pemerintah Jakarta Selatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pelaksanaan Surat Perintah Pembongkaran tersebut serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas