INDONEWS.ID

  • Senin, 29/05/2017 11:57 WIB
  • Hendardi: Pelibatan TNI Lemahkan Akuntabilitas Pemberantasan Terorisme

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Hendardi: Pelibatan TNI Lemahkan Akuntabilitas Pemberantasan Terorisme
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Terorisme adalah kejahatan lintas negara (transnational crime) yang oleh dunia internasional tetap dianggap sebagai kejahatan dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya. Karena itu, gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu. TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme. Karena itu pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI. “Melibatkan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI,” ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/5/2017). Hendardi mengatakan, pernyataan Menkopolhukam Wiranto pada 29 Meli 2017 yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii dari Partai Gerindra, yang menyatakan semua fraksi bersetuju dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme. “Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan untuk kembali menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme?” kata Hendardi. Menurut Hendardi, usulan memasukkan TNI sebagai aktor pemberantasan terorisme membahayakan akuntabilitas sistem peradilan pidana dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme. Perubahan pendekatan ini, katanya, akan berdampak pada pelanggaran HAM yang sulit dipertanggungjawabkan, karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan. Hendardi mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme selama ini telah berjalan dengan mekanisme perbantuan dan tetap meletakkan kewenangan pemberantasan terorisme pada Polri, sebagai penegak hukum. Karena itu, menurutnya, revisi RUU Antiterorisme sebaiknya fokus pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen. Namun, karena kewenangan pre-trial juga berpotensi abusif, maka fokus perumusannya adalah pada batasan-batasan yang rigid, yaitu mengatur kewenangan itu agar dijalankan dan dipertanggungjawabkan. “Termasuk bagian yang perlu diatur secara akuntabel adalah pemberlakuan informasi intelijen sebagai bukti dalam peradilan kasus terorisme,” ujarnya. Potensi ancaman terorisme memang semakin menguat pasca kekalahan ISIS di beberapa wilayah Suriah dan Iraq. Aksi-aksi terorisme belakangan ini juga diidentifikasi sebagai jaringan ISIS yang di dalam negeri menggunakan label Jamaah Anshoru Daulah (JAD). Bom bunuh diri di Kampung Melayu pada 24 Mei lalu merupakan salah satu dari aksi jaringan JAD yang tidak terdeteksi dari sekian banyak potensi terorisme yang berhasil dicegah oleh Kepolisian dengan pendekatan penegakan hukum. Karena itu, muncul desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi RUU Antiterorisme. “Namun, percepatan pengesahan RUU itu tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum,” pungkasnya. (Very)
Artikel Terkait
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas