Ketua Komisi VIII DPR M Ali Taher. (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jika hanya untuk mengatur soal pembubaran ormas. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR, M Ali Taher.
"Bagi saya mungkin pemerintah agak terlalu tergesa-gesa. Alasannya sudah ada UUD 1945 kemudian Perppu itu lahir kalau ada kriteria, karena itu kriteria ada jika negara dalam keadaan darurat," kata M Ali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR, M Ali Taher, Indonesia adalah negara demokrasi. Karena itu, dirinya mempertanyakan kriteria ormas anti-Pancasila seperti apa.
"Saya melihat belum komprehensif dalam melihat perppu tersebut karena kita ada di alam demokrasi. Jadi jika peran demokrasi dianggap terorisme, nanti orang berdakwah dianggap anti-Pancasila juga? Yang anti-Pancasila bagaimana?" jelasnya.
Namun demikian, M Ali mengaku, hingga saat ini fraksinya belum mengeluarkan tanggapan soal Perppu tersebut. Fraksinya masih melihat perkembangan situasi.(hdr)