Ketua MPR, Zulkifli Hasan (ist)
Jakarta,INDONEWS.ID – Menyikapi banyaknya penolakan terhadap Perppu Ormas, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah agar melibatkan banyak pihak dalam perumusan kebijakan, termasuk semacam pembuatan perppu.
Menurut Zulkifli, kekeliruan tersebut sesungguhnya akbiat kurang komunikasi dan sosialisasi. "Makanya sosialisasi dan komunikasikan, duduk bersama untuk membahas," kata Zulkifli di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Karena itu, Zulkifli mengisyaratkan perlunya mengevaluasi Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Zulkifli menyebutkan satu kekeliruan fatal dalam Perppu itu adalah hukuman pidana selama 20 tahun penjara bagi orang atau pengurus ormas yang bertujuan mengganti atau mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4).
Untuk poin itu, Zulkifli meminta untuk dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Pengertian kata "mengganti" atau "mengubah" bisa disalahgunakan atau disalahpahami, padahal UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) pada kurun waktu tahun 1999-2002. Tak tertutup kemungkinan pula amandemen serupa di masa mendatang.(hdr)