INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/07/2017 11:06 WIB
  • KPAI Minta Dukungan Vonis Kebiri pada Saepulloh di PN Tasikmalaya

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
KPAI Minta Dukungan Vonis Kebiri pada Saepulloh di PN Tasikmalaya
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta dukungan berbagai pihak agar majelis hakim menjatuhkan vonis kebiri atau hukuman mati pada predator seksual, Asep Saepulloh, yang sedang menjalani sidang lanjutan ketiga, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hari ini, Kamis (27/7/2917). “Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk meyakinkan hakim agar memberikan vonis kebiri atau hukuman mati (pada Asep Saepulloh, red.),” ujar Erlinda dalam pesan singkat, Kamis. Permintaan dukungan “Selamatkan Anak Indonesia” itu ditulis dalam tagar #BeraniMenyuarakanKebenaran. Pemerhati anak ini kemudian menjelaskan krnonologis kasus yang menimpa korban, Nwn  dan beberapa anaknya, yang menjadi korban kekerasan seksual Asep. Nwn, yang saat ini berusia (27 Tahun), ditinggalkan meninggal oleh ibu kandungnya sejak usia 3 bulan. Nwn adalah korban pelecehan kekerasan  seksual oleh Asep Saepulloh warga Kampung Cigolong Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya yang notabene adalah ayah kandungnya hingga mempunyai 4 (empat) orang anak. Kemudian, Nwn bersama Asep Saepulloh ikut dalam program transmigrasi. Menurut Erlinda, selama transmigrasi terjadilah persetubuhan hingga mempunyai 4 anak. “Nwn sebelum disetubuhi sering mengalami kekerasan apalagi jika memberontak selalu diancam dan dipukul sehingga mengalami. Retak tulang,” ujarnya. Nwn digauli oleh Saepuloh sejak usia 13 tahun. Adapun anak Nurwulan dari hasil pencabulan yaitu, Fitri (13 Tahun), Aas (sekarang diadopsi), Damar (sekarang diadopsi), dan Anisa ( 8 tahun). Setelah mempunyai empat anak, pada tahun 2010 Nurwulan menikah dengan Wanto, warga Indihiang Kota Tasikmalaya, dan kemudian menetap hingga dikaruniai 2 orang anak. Setelah pernikahan itu, Fitri (anak Nurwulan) yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, tinggal bersama Saepuloh di Kampung Cigolong Taraju. Kemudian, Fitri juga digauli lagi oleh Asep Saepulloh sebanyak 3 kali. Hasil visum membuktikan organ vital Ftiri telah rusak. Fitri mengatakan, sebelum digauli Aep Saepulloh melakukan kekerasan seperti memukul di kepala. Anisa, adik Fitri, yang duduk di bangku kelas 4 SD, juga digauli Saepuloh. Namun, aksi Sapuloh itu yang ketika kejadian diketahui oleh Fitri. Anisa mengalami trauma karena disuruh melakukan hal seronok. Setelah kejadian itu, Fitri dan Anisa kabur ke Indihiang dengan meminjam uang 20 ribu dari tetangga. Mereka pergi ke Tasikmalaya menemui Nurwulan, yang diketahuinya sebagai kakak, dan bukan ibu kandung mereka. Mendengar kesaksian Fitri dan Anisa, suami Nurwulan, Wanto, langsung melaporkan Aep Saepuloh kepada Polisi. “Setelah kejadian tersebut, keluarga mereka mengalami ancaman dan teror,” kata Erlinda. Erlinda menginformasikan, saat ini, keluarga Wanto dan Nurwulan termasuk Fitri dan Anisa dan 2 anak Nurwulan hasil pernikahan dengan Wanto, berada di bawah perlindungan dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, yang saat ini berada di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. (Very)
Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas