INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/08/2017 09:03 WIB
  • POM TNI Tetapkan Marsda TNI S.B. Sebagai Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
POM TNI Tetapkan Marsda TNI S.B. Sebagai Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Jakarta, INDONEWS.ID - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut disampaikan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat Jumpa Pers dengan media massa, bertempat di The Stone Hotel, Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7/2017). �Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,� tegas Komandan POM TNI. Lebih lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101. �Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,� ujarnya. �Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,� ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko. Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. �Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,� tutup Komandan POM TNI.(Lka)

Baca juga : BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Artikel Terkait
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas