INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/09/2017 05:56 WIB
  • Urung Hadir, KPK Kembali Diundang Komisi III DPR RI

  • Oleh :
    • luska
Urung Hadir, KPK Kembali Diundang Komisi III DPR RI
kpk

Jakarta, INDONEWS.ID - Lantaran tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin Rabu (6/9/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwal ulang pada Kamis (6/9/2017).

Batalnya RDP tersebut lantaran pimpinan KPK tidak bisa hadir, karena masih ada tugas diluar kota.

Baca juga : Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK

“Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK tidak bisa hadir, besok (Kamis, 7/9) kami undang lagi pukul 10.00 WIB. Rapat hari ini kami buka sesuai ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan diskors hingga besok,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta.

Dijelaskan Bambang, RDP dengan KPK akan membahas banyak hal misalnya terkait anggaran lembaga tersebut karena sudah masuk pembahasan anggaran tahun 2018.

Baca juga : Kemudahan Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

Menurut dia, pembahasan anggaran di tingkat Komisi harus segera dilakukan karena pekan depan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diambil keputusan.

“Karena itu kalau pimpinan KPK tidak hadir, bukan salah kami namun dapat dipahami kalau mereka ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Baca juga : Digital Sampah Akan Hadir di Maybrat

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bagaimana Komisi III DPR membahas anggaran KPK kalau belum mengevaluasi kinerja lembaga tersebut dan untuk memaparkan kinerja harus disampaikan Pimpinan KPK.

Dia mencontohkan berapa persen penyerapan anggaran KPK di tahun 2017 dan itu harus dijelaskan pimpinan KPK, tidak bisa diwakilkan oleh sekjen ataupun direktur.

“Biasanya dalam pembahasan anggaran di Komisi III DPR tidak ada yang diwakilkan yang lain, harus pimpinan kecuali kalau pembahasan dua dan tiga yang lebih rinci dan teknis bisa melalui sekjen,” katanya.

Selain itu menurut dia, RDP dengan KPK itu juga terkait banyak hal misalnya pertanyaan yang berkembang di Panitia Khusus Hak Angket dan belum terkonfirmasi oleh Pimpinan KPK.

Dia juga mengatakan pimpinan KPK harus mengonfirmasi pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait adanya komisioner ke-6 dan ketua bayangan di lembaga antikorupsi tersebut. (Lka)

 

Artikel Terkait
Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK
Kemudahan Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya
Digital Sampah Akan Hadir di Maybrat
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas