Jakarta, INDONEWS.ID - Masih terkait kasus korupsi E-ktp, hari ini, senin (13/11/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Pemanggilan terhadap Ketua DPR ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Ya benar (memanggil kembali Setya Novanto). Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu,(12/11/2017).
Namun, kehadiran Setnov di markas lembaga anti rasuah tersebut rupanya tidak bisa dipastikan. Pasalnya, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan belum tahu perihal kehadiran kliennya ke KPK hari ini.
"Belum tahu (hadir atau tidak)," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi kepada wartawan, Senin (13/11/2017)
Sejauh ini, Fredrich mengaku masih menunggu kabar dari kliennya tersebut.
"Belum (dapat informasi), saya masih tunggu," pungkasnya.(Lka)