Nasional

Setya Novanto Jelaskan Kronologis Kecelakaan pada KPK

Oleh : very - Senin, 20/11/2017 11:53 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Minggu (19/11/2017). (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas yang dialami, sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar itu harus masuk rumah sakit.

"Saya dari kemarin (Kamis) memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," kata Novanto seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin dini hari (20/11/2017).

Novanto selesai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 01.15 WIB. Dia dibawa ke gedung KPK dari RSCM, pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB.

Seperti dilaporkan Antara, Novanto tidak lagi menggunakan kursi roda saat tiba di gedung KPK. Dia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Pasca kecelakaan di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) tersebut, Setya Novanto lalu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau namun dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo pada Jumat (17/11). 

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Novanto tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017. 

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

Dalam keterangannya kepada pers di gedung KPK, Novanto membantah dirinya mangkir saat dipanggil KPK.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujarnya.

Namun anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, mengaku akan tetap menjalani proses hukum.

"Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," katanya.

Seperti diketahui, KPK sudah memanggil Novanto sebanyak 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik itu.

Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII namun dia tidak ditemukan di kediamannya. (Very)


Artikel Terkait