Nasional

Terkait Korupsi Helikopter AW 101, KPK Periksa Mantan Kasau Agus Supriatna Senin Besok

Oleh : luska - Minggu, 26/11/2017 23:21 WIB

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana akan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna terkait dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101), Senin (27/11/2017) besok.

Mantan Kasau ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung KPK.

Sebelumnya mantan petinggi AU ini sempat dipanggil oleh Puspom TNI guna proses penyidikan, namun dalam perjalanan sejak pemanggilan pertama hingga panggilan kedua, Agus Sipriatna mangkir.

Menaggapai hal tersebut, Puspom TNI menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar lebih dari Rp200 miliar ini. Apalagi, sudah ada instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.

Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS. Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia sebagai tersangka.(Lka)

Artikel Terkait