PN Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan

Oleh : very - Senin, 08/01/2018 09:52 WIB

Basuki Tjahaja Purnama-Veronica Tan. (Foto: Liputan6 News)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan kabar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai sang istri, Veronica Tan. Surat gugat cerai itu masuk pada Jumat (5/1) lalu

"Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu," kata panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi di kantornya, Senin (8/1/2018). 

Tarmuzi menyebut surat itu diserahkan oleh kantor pengacara dari Fifi Lety Indra, adik Ahok. Surat itu sudah ditandatangani oleh Ahok. 

"Ahok tanda tangan di atas materai 6000, ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok)," ucapnya seperti dikutip detikcom

Meski demikian, Tarmuzi enggan menunjukkan surat gugat cerai tersebut. "Jangan. Pokoknya sudah gugat cerai," ujarnya.

Sebelumnya, kabar Ahok menggugat cerai Vero muncul setelah surat cerai itu viral di media sosial. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku akan mengecek surat itu saat dikonfirmasi pada Minggu (7/1) malam. 

Belum diketahui alasan Ahok menggugat cerai Vero. (Very)

Artikel Terkait