Nasional

Pemohon Pelayanan Paspor Mengular di Monas

Oleh : luska - Minggu, 21/01/2018 12:52 WIB

Salah satu sudut antrian para pemohon paspor di Monas.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Festival Keimigrasian dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-68 Tahun 2018 di Jalan Pintu Barat Daya Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018)

Pemohon pelayanan paspor yang di silang Monas pagi ini terlihat mengular dari pukul 06.00 WIB pagi. Para pemohon pelayanan paspor ini bukan saja datang dari Jakarta tetapi ada jga yang datang dari daerah luar Jakarta.

Salah satunya pemohon paspor yang berasal dari Yogyakarta Syahrial mengaku kaget saat melihat antrian yang ingin mendapatkan paspor.

"Saya sampai di Monas sekitar pukul 06:55 Wib. Namun, antriannya sudah panjang banget," katanya di lokasi Minggu (21/1/2018).

Syahrial menambahkan, jika dirinya jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mendapatkan pelayanan paspor secara langsung karena sistem pendaftaran paspor secara online sering eror.

"Sistemnya kadang sering eror, kalau tidak kuota habis. Namun, saat saya pilih lokasi yang masih ada kuotanya dan saya masukan data pemohon sistemnya eror lagi," jelas Syahrial.

Senada dengan Syahrial, salah satu pemohon paspor bernama Komarudin yang berasal dari Jakarta Barat juga mengaku jika dirinya datang ke Monas pukul 05:30 Wib.

"Sampai disini antriannya juga sudah panjang," kata dia.

Hari ini Dirjen Imigrasi akan melayani pemohon paspor sebanyak 1.600 orang di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat yang dibalut dalam acara "Festifal Keimigrasian Pelayanan Paspor Simpatik".

Pelayanan paspor tersebut dimulai pukul 08:00-15:00 Wib. Bagi masyarakat yang akan mendapatkan paspor tersebut cukup membawa syarat sebagai berikut KTP, KK, akta nikah/akta lahir/ijazah.

Dari informasi yang dihimpun syarat dan ketentuan dalam pelayanan tersebut yakni;
a. Hanya melayani walk-in sebanyak 1.600
b. Hanya melayani pemohon paspor baru elektronik dan penggantian paspor biasa ke elektronik atau elektronik ke elektronik.
c. Tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak.
d. Pemohon paspor melampirkan KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah dan paspor lama yang sudah memiliki (asli dan fotokopi ukuran A4).
e. Biaya paspor Rp655.000 (PP No 45/2016).
f. Diselenggarakan oleh seluruh kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta.
g. Syarat dan ketentuan ini hanya berlaku di Layanan Paspor Simpatik Festival Keimigrasian. (Lka)

Artikel Terkait