Nasional

PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Oleh : hendro - Selasa, 06/03/2018 20:29 WIB

Bawaslu jelaskan PKPI gagal jadi peserta pemilu 2019 (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  tidak bisa ikut Pemilu 2019. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan adjudikasi yang diajukan partai yang dipimpin Hendropriyono.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Menurut Abhan,  PKPI terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan. Dari empat provinsi itu, ada 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI.

Perinciannya adalah 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.

"Karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak penuh syarat sebagai peserta Pemilu 2019," jelasnya.

Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.(hdr)

Artikel Terkait