Nasional

KSPI Desak Pemerintah Buat Payung Hukum Buat Ojek Onlie

Oleh : hendro - Jum'at, 30/03/2018 18:14 WIB

ilustrasi demo ojek online di Jakarta (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Operator  ojek  online telah memperlakukan pengemudinya  seperti  hewan demikian diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal .

Hal itu, kata Iqbal ,  merujuk pada minimnya perlindungan bagi para pengemudi ojek online baik dari segi tarif, hukum maupun kesejahteraan.  "Driver ojol (ojek online) diperlalukan seperti binatang, kecelakaan seperti hewan tidak ada yg mau tanggung jawab," kata Iqbal di Gedung LBH Jakarta, Jum`at (30/3/2018).

Karena itu, menurut Iqbal , pemerintah  terkhusus Presiden Joko Widodo harus segera membuat payung hukum yang jelas bagi mode transportasi online, khususnya roda dua. Agar hak-hak pengendara ojek online benar-benar dapat terjamin.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah agar pemerintah untuk fokus membuat undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi para driver

"Jangan semata-mata lip service. Bukan tugas Presiden (Joko Widodo) mengatur tarif ojek online. Yang paling penting Presiden (Joko Widodo) memastikan adanya payung hukum, ada hak untuk ojek online agar bisa berunding kepada operator," kata Iqbal.

Salah satu langkah hukum yang KPSI dan KATO lakukan adalah mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (hdr)

Artikel Terkait