Nasional

INSANO Ajak Ketua RT/RW Lakukan Pencegahan Bahaya NARKOBA

Oleh : hendro - Minggu, 22/04/2018 07:01 WIB

Ketum INSANO Sismanu bersama para peserta sarasehan

Bogor, INDONEWS.ID - Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Itulah maksud yang terkandung pada BAB XIII Peran Serta Masyarakat Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jika Undang Undang tersebut diatas disosialisasikan sebagaimana mestinya sejak dibuat, negara tidak seperti sekarang ini, gonjang ganjing kebanjiran Narkoba kiriman dari Negara asing, rakyatnya tidak bisa berbuat apa apa, acuh tak acuh terkesan tidak memiliki rasa nasionalisme sebagai anak bangsa.

Rakyat tidak bisa berbuat apa apa karena rakyat tidak pernah mengetahui bahwa sesunggunya masyarakat/rakyat memiliki Hak dan Tanggungjawab sebagaimana yang diamanatkan Undang undang dituntut untuk ikut berperan aktif dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.

Sehebat apapun senjata yang dimiliki pemerintah dalam melakukan Kegiatan P4GN, jika masyarakat/rakyatnya tidak diberikan kepercayaan untuk ikut dalam penanggulangan bahaya narkoba, akan sia sia.

Seharusnya Pemerintah melibatkan masyarakat sejak dini, sehingga ketika Negara dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, rakyat bisa diajak bersama sama menjadikan narkoba musuh bersama. Bagaimana narkoba bisa dijadikan musuh bersama jika Pemerintah tidak pernah menyampaikan hak dan Tanggungjawab yang harus diemban oleh rakyat Indonesia," demikian dikatakan Sismanu, Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) pada acara Sarasehan RW 06 Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta Timur yang dilaksanakan dikawasan Puncak Bogor Sabtu dan Minggu, 21- 22 April 2018.

Usai memberikan sosialisasi kepada 150 Pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna dan unsure lembaga lembaga yang ada dilingkungan RW 06 Utan Kayu Selatan, Sismanu menyerahkan Benner/Leaflet yang terbuat dari bahan Spanduk yang sudah dibingkai diserahkan secara simbolis kepada Ketua RW 06 H. Aris Widodo, Ketua RT 009/06 Sriyanto serta ketua Rt 007/06 Sudarsono sebagai perwakilan RT.

Leaflet/Benner bertuliskan BAB XIII Peran Serta Masyarakat UU No 35 – 2009 tentang Narkotika kepada para Ketua RT dan RW yang didalamnya terpasang Foto Ketua RW dan para Ketua RT, diharapkan selain untuk memberikan Motivasi agar dengan suka rela dan iklas dalam kegiatan sosial ini juga sebagai dasar hukum dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai warga Negara yang peduli terhadap keutuhan generasi anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Dengan diserahkan benner tersebut, juga sebagai tanda dimulainya INSANO melaksanakan Program Nasionalnya “Gerakan Bersatu Bersama Ketua RT/RW Melawan Narkoba”. 

Kedepan diharapkan, tidak hanya menampilkan Foto para Ketua RT dan RW saja, akan tetapi foto para Stake holder lainnya dari berbagai tingkatan dan institusi di seluruh Indonesia. (Hdr)

Artikel Terkait