Nasional

Rieke Diah Pitaloka Bacakan 5 Maklumat Rakyat Pekerja

Oleh : very - Minggu, 06/05/2018 22:19 WIB

Rieke Diah Pitaloka bersama Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPR RI, yang juga Ketua Umum Konfederasi Pekerja Rakyat Indonesia (KPRI) Rieke Diah Pitaloka membacakan lima (5) Maklumat Rakyat Pekerja di hadapan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

"Kami dari KRPI hari ini mendeklarasikan diri di depan Istana dan ini ada panca maklumat rakyat pekerja yang memberikan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo," kata Rieke di Istana Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).

Rieke pun memberikan secarik surat bewarna kuning kepada Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri.

"Mohon surat cinta dari pekerja indoensia untuk bapak presiden, agar mandat ini bisa dijalankan sebaik-baiknya. Selamat bekerja," ungkap Rieke.

"Kami Alhamdulillah bisa bertemu dengan menteri tenaga kerja yang kebetulan memang hari ini adalah hari pekerja internasional dan beliau memang menyempatkan diri untuk menemui teman-teman dan InsyaAllah menemui pekerja," lanjut Rieke.

Berikut 5 Maklumat Pekerja atau Panca Maklumat Buruh dari beberapa kelompok buruh yang telah bergabung pada KRPI.

  1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional. Dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional.

         Agar Indonesia miliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh. dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subjek di hulu.               tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.

        2 Mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja. yaitu Kerja Layak. Upah Layak dan hidup Layak bagi seluruh Rakyat                Pekerja Indonesia.


  1. Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial. yaitu Jaminan Kesehatan. Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Pensiun, Jaminan hari tua dan Jaminan kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia .

 

  1. Memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan. yang berstatus Sukarelawan. Tenaga Harian Lepas. Honorer. Kontrak.

        Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS. yang bekerja di seluruh bidang. untuk menjadi Pegawai Tetap Negara.

       Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program              Pemerintah Pusat maupun Daerah.

       Karena itu. kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan aparatur Sipil Negara dan               Reformasi Birokrasi RI, menteri hukum dan Ham Ri serta menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan          Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018.

     5. Menyelamatkan Aset Negara dan mengeabalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, undang-undang Dasar 1945, sebesar-                       besarnya untuk kesejahteraan Rakyat. kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.

 

Artikel Terkait