Nasional

DPR RI Godok Definisi Terorisme

Oleh : luska - Rabu, 23/05/2018 14:38 WIB

Suasana rapat pembahasan soal defenisi terorisme.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR RI tengah menggodok definisi terorisme, dengan tujuan menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme.

Ketua Pansus RUU Anti-terorisme, Muhammad Syafii mengatakan rapat pembahasan kali ini masih dalam ranah panita kerja (Panja) tim perumus (Timus).

"Rapat sebelumnya kita belum menemukan kesepahaman, karena ada frasa yang kita anggap sangat penting, yakni frasa motif atau tujuan poltik atau ancaman terhadap keamanan negara. Itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," kata Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Kalau logika hukum, nanti Insya Allah bisa disepakati. Maka rapat hari ini berjalan sangat singkat, untuk selesainya RUU tindak pidana terorisme," jelasnya.

Dikatakan Syafii, di dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2011 ini terdapat tata cara pembuatan perundangan-undangan. Pada lampiran II, angka 187 dikatakan yang namanya ketentuan umum definisi itu harus jelas tuntas dan tidak multitafsir dan tidak perlu diberi penjelasan.

Nantinya,sambungnya, setiap orang hanya boleh disebut sebagai teroris ketika dia memenuhi seluruh unsur di atas.

Syafii menilai kalau hukum belum menemukan apa yang dimaksud terorisme, maka kemudian dengan dasar apa kemudian aparat menetapkan seseorang itu teroris atau bukan teroris.

"Jadi saya kira pemahaman ini sudah bahkan pemahaman baru bukan sesuatu yang harus dijelaskan, ini memang logika hukum," imbuhnya.

Rapat RUU Anti-terorisme kali ini dipimpin oleh Supiadin dari Fraksi Nasdem dan dinyatakan terbuka untuk umum. Namun, dalam pembahasan RUU Terorisme hari ini, Menkum HAM Yasonna Laoly tidak hadir dan diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih. (Lka)

Artikel Terkait