Nasional

Pelibatan TNI Akan Diatur dalam Perpres

Oleh : very - Jum'at, 25/05/2018 12:45 WIB

Yassona Laoly, Menteri Hukum dan HAM bersama Panglima TNI dan Kepala BNPT Aulius Suhardi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR mengesahkan Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Senayan, Jumat (25/5/2018).

Pengesahan ini memakan waktu cukup lama, karena terjadi perbedaan dalam rumusan tentang definisi terorisme dan keterlibatan TNI.

Yasonna mengakui semula tak ada definisi khusus di RUU Terorisme. Tetapi, akhirnya dibuat definisi khusus usai menerima masukan dari berbagai pihak. 

Yasonna mengakui pada awalnya tidak ada definisi terorisme yang diberikan oleh pemerintah dalam RUU Terorisme. Namun, usai dilakukan berbagai pembahasan, muncul dua alternatif rumusan definisi terorisme. Yasonna berharap dengan adanya definisi yang jelas, maka bisa lebih mempertegas perbedaan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana terorisme. 

"Jadi terorisme ada yang tujuannya bisa mengganggu keamanan dan motif ideologi politik itu, ya memang perbuatan terorisme itu ada aja," ujar Yasonna. 

Menurut Yassona, tidak ada definisi yang sama tentang terorisme, bahkan di seluruh dunia.

"Kami sudah mengecek ketentuan undang-undang di negara lain dan gak ada keseragaman terkait definisi (terorisme)," kata dia. 

Dia mengatakan, definisi yang sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR ini sudah dipertimbangkan dan dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk petinggi negara. 

Hal lain yang juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait RUU Terorisme adalah terkait keikutsertaan TNI dalam menangani kasus terorisme. Menurutnya, pelaksanaan teknis dari keterlibatan TNI menurut Yasonna akan diatur oleh Presiden.

"Nanti kami atur di perpres," ujar Yasonna.

Segala sesuatu terkait penggunaan TNI di luar perang akan diatur dalam Perpres. "Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," katanya lagi. 

Terpisah, Yassona mengatakan, berdasarkan RUU Antiterorisme yang baru saja disahkan, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Menurut Yasonna, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat penyusunan perpres. Selain itu, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR sebelum perpres pelibatan TNI diterbitkan.

"Kami akan mengundang seluruh stakeholders kita, dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," kata Yasonna. (Very)

Artikel Terkait