Nasional

Peluang Duet Jokowi -JK Pada Pilpres 2019 Kandas

Oleh : hendro - Kamis, 28/06/2018 16:14 WIB

Duet Jokowi-JK, Pilpres 2019,

Jakarta, INDONEWS.ID - Permohonan uji materi  terkait masa jabatan Presiden dan Wakil presiden akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembacaan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan  bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar tidak dapat diterima.

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"  kata Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, Majelis hakim konstitusi juga menyatakan, bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Untuk diketahui sebelumnya,  para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin  Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.(hdr)

Artikel Terkait