Nasional

Rangsang Pemilik Kendaraan Bayar Pajak, Pemprov DKI Bebaskan Denda

Oleh : hendro - Kamis, 28/06/2018 20:17 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam.rangka memperingati HUT DKI Jakarta ke- 491, Pemerinyah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengratiskan biaya denda kendaraan bermotor dan denda pajak bumi dan bangunan bagi warganya yang masih menunggak.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini pihaknya mencatat sebanyak 3,1 juta kendaran roda dua yang bermasalah dengan pajak, dan untuk kendaraan roda empat/mobil terdapat 748 ribu yang menunggak. 

"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor, yang harusnya sudah ditunaikan totalnya yang belum dibayar itu 1,6 triliun dari total 8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak," kata Anies di Balaikota, Kamis (28/6/2018).

Dengan adanya kesempatan ini, Anies berharap,  dapat membuat masyarakat Jakarta mampu membereskan masalah perpajakan. 

"Sehingga uang hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke masyarakat, melalui pembangunan fasilitas umum di Jakarta," ujar mantan Mendikbud tersebut  (hdr)

Artikel Terkait