Nasional

Penyapresan Amien Rais Terganjal Presidential Threshold

Oleh : hendro - Senin, 02/07/2018 13:33 WIB

Deklarasi pencapresan Amien Rais oleh koalisi Umat Madani

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi adanya pendeklarasian dari Koalisi Umat Madani terhadap Amien Rais (1/7/2018) kemarin,   Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai  pendeklarasian Amien Rais sebagai calon presiden 2019 itu belum cukup.

Menurut Hidayat, pendeklarasian itu masih terganjal dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

" Sedangkan PAN belum mencapai persyaratan tersebut, sehingga harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Hidayat di Komplek parlemen Senin (2/7/2018).

Karena itu Hidayat mengaku,  menghormati pihak yang mendeklarasikan Pak Amien jadi capres, namun demikian semuanya itu  tergantung pada putusan MK,

Lebih lanjut wakil ketua MPR itu juga mengharapkan agar MK terkait presidential threshold dapat segera memberikan keputusan agar dapat menyelesaikan apa yang telah menjadi polemik selama ini.

Artikel Terkait