Nasional

BNN Berhasil Ungkap TPPU Rp 3,9 Miliar

Oleh : luska - Selasa, 17/07/2018 14:15 WIB

ilustrasi BNN (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Negara (BNN) berhasil mengamankan IN,seorang pemilik rekening PT Surya Subur Maju Jaya karena terlibat TPPU yang diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Irawan.

Dari tersangka IN, petugas berhasil menyita uang dari dua rekening dan 1 unit rumah dengan total aset Rp 3,9 miliar.

Penangkapan IN ini bermula pada taggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan kelas 11A Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 10,39 Kg.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan di daerah Gg Ponti Agung Dalam, Komplek Viktory, Kabupaten kubu Raya, Kalimantan barat.

Dari hasil analisis keuangan,ditemukan transaksi keuangan pembayaran dari hasil kejahatan narkotika dari Irawan ke pemilik rekening PT Surya Subur Jaya atas nama IN selama beberapa kali sepanjang tahun 2017 dengan total uang Rp 2,5 miliar.

Lalu pada tanggal 21 Maret 2018 petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing 11,Perum Pandau Permai,Kampar yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Maju Jaya.

Tersangka IN telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer,menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.(Lka)

TAGS : bnn tppu

Artikel Terkait