Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Merah

Oleh : luska - Jum'at, 20/07/2018 23:55 WIB

Jurubicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk kelengkapan keterangan terhadap kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak swasta Hendri Yuzal.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan 1 September 2018 untuk tersangka IY dan HY," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7/2018).

KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) dan Teuku Syaiful Bahri (TSB) selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 2 September 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh,

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yaitu dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri yang juga sebagai penerima suap selain Gubernur Aceh. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait `fee` ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen `fee` 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. (Lka)

 

Artikel Terkait