Nasional

Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau - 1 Bukan wewenangnya

Oleh : luska - Rabu, 08/08/2018 06:45 WIB

Dirut PLN penuhi panggilan KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan penunjukan konsorsium di proyek PLTU Riau 1 tersebut bukan wewenang dirinya, melainkan wewenang PT PJB Investasi yang merupakan anak perusahaan PLN.

"Itu sudah diatur di PJB. Tanya penyidik," jawab Sofyan usai pemeriksaaan kepada wartawan yang langsung mengerubungi Dirut PLN ini di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Sofyan yang diperiksa hingga pukul 18.00 WIB ini langsung dikawal oleh sejumlah anak buahnya, dan pengawalnya ini berusaha mengalami wartawan yang ingin mewawancarai orang nomor satu di PLN itu.

Bahkan terlihat satu hingga dua orang anak buah Sofyan terlibat perkelahian dengan beberapa awak media, meski Sofyan sempat menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan wartawan kepadanya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kedua kalinya terkait kasus suap PLTU Riau 1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka tersangka pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Sofyan Basir akan ditelisik peran dan pengetahuannya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya Ketidakhadiran Dirut PLN ini, lantaran ada tugas lain. Surat keterangan tidak dapat hadir Dirut PLN tersebut diserahkan melalui surat yang dikirimkan Sofyan ke epada KPK.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

KPK mencium ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.

Eni Saragih sendiri mengakui peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. (Lka)

 

Artikel Terkait