Politik

Terkait Dugaan Mahar ke PKS dan PAN, KPK : Bukan Wewenang Kami

Oleh : luska - Selasa, 14/08/2018 12:01 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait tudingan Andi Arief yang menyebut ada mahar kepada PKS dan PAN yang diberiklan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang KPU dan Bawaslu untuk menanganinya dan ini bukan wewenang KPK.

"Kami gak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,

Ditambahkan Saut, KPK baru bisa mengusut tudingan Andi Arief kepada Sandiaga Uno terkait mahar politik ketika ada dana yang masuk ke parpol dari hasil korupsi. Dugaan itu, juga tentunya perlu bukti yang kuat.

"Kami belum bisa masuk ke sana karena kan perlu dilihat dulu konteksnya Pilpres atau Pilkada. Tetapi, kalau kita bisa membuktikan bahwa ia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa," jelas Saut.

"Intinya ketika itu diberikan ke partai politik dan itu sesuai dengan aturan yang ada di KPU, maka KPK gak bisa masuk di situ. Pernyataannya kan dia memberikan itu kan bukan ke pribadi tetapi ke partai politik yang ikut kontestasi, kemudian ada person-person di situ. Itu sesuatu yang terpisah. Ranah kami kalau uang itu diperoleh dari dana korupsi, belum gratifikasi karena itu diberikan ke parpol kok,” jelas Saut. (Lka)

Artikel Terkait