Nasional

Ini Kata Mahfud MD Soal Polemik PKPU

Oleh : hendro - Jum'at, 07/09/2018 15:23 WIB

Twitter Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi menjadi bakal calon legislatif sepertinya membuat kalangan turun rembuk, tidak terkecuali
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Melalui akunTwitternya,  Mahfud MD mengaku setuju apabila mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. Namun ia tidak setuju kalau larangan itu ditentukan oleh KPU.

Karena menurut Mahfud,  sesuai pasal 28 J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan dalam UU.

"Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/208).

Menurutnya, PKPU bersifat mengikat secara hukum. Sebab telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, PKPU hanya bisa dicabut oleh KPU dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bawaslu atau bahkan DPR sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," terangnya.

Lebih lanjut Mahfud menilai polemik yang terjadi saat ini dikarenakan Bawaslu yang melakukan review terhadap PKPU. Sehingga menumbulkan kerumitan baru.

Terkahir dia mengulas kalau KPU tidak bisa dipidanakan karena telah mengeluarkan PKPU. Sebab bukan merupakan tindak pidana melainkan tindak administrasi.

"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menunggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" kata Mahfud dalam tulisannya.(hdr)

Artikel Terkait