Nasional

Lanal Batam Tangkap Speedboat Bawa 40 TKI Ilegal dari Malaysia

Oleh : luska - Selasa, 18/09/2018 19:26 WIB

Lanal Batam Tangkap Speedboat Bawa 40 TKI Ilegal Dari Malaysia

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 telah melaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat tanpa nama mesin Yamaha 200 PK sebanyak 4 unit, yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Batam di Perairan Sekilak Nongsa Batam pada koordinat 1° 8` 38.7384" N - 104° 8` 494.3764".

Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, menyampaikan kronologis kejadian penangkapan berawal dengan adanya informasi Intelijen bahwa akan adanya aktifitas pemulangan TKI illegal dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa barang-barang terlarang/Narkoba. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 15 September 2018 sekira pukul 23.00 Wib Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut.

Selanjutnya pukul 02.00 Wib pada saat Tim F1QR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan penyekatan disekitar perairan Nongsa, terdeteksi secara visual adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Malaysia menuju ke arah Batam, selanjutnya dilaksanakan pengejaran. Pada saat dilaksanakan pengejaran speedboat tanpa nama tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dengan sengaja mengkandaskan speed di pantai Sekilak Nongsa, selanjutnya para TKI Ilegal berhamburan keluar sedangkan Tekong dan ABK melarikan diri.

Pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 pukul 03.30 Wib Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI Ilegal sebanyak 40 orang terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 31 dan perempuan 9) yang keseluruhannya warga negara Indonesia. Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI Ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

Setibanya di dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap para TKI Ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang yang dibawanya. Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut adalah Sdr. “A” yang berdomisili di Tanjung Uban.

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Artikel Terkait