Nasional

Inpres Penundaan Izin Kelapa Sawit, Bamsoet: Perbaiki Tata Kelola Sawit

Oleh : very - Senin, 24/09/2018 15:01 WIB

Kelapa sawit. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani moratorium sawit sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta semua pihak agar menaati aturan tersebut.

“Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah perkebunan yang sudah ada guna memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Indonesia serta memisahkan tanaman sawit yang dikelola oleh warga secara perseorangan,” ujarnya melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Bamsoet juga mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui pabrik-pabrik yang memproduksi crude palm oil (CPO) untuk memperbaiki kualitas kelapa sawit sesuai dengan standar internasional agar dapat bersaing dalam pemasaran CPO.

“Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mematuhi Inpres tesebut dan menunda pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait