Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Oleh : hendro - Senin, 24/09/2018 18:30 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan saat hendak dibawa ke rutan pondok bambu

Jakarta, INDONEWS.ID  –  Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 568 miliar investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman, menegaskan pihaknya sudah menahan karen setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Diperlukan langkah berupa penahanan maksud dan tujuannya telah memenuhi syarat dalam rangka penyelesaian perkara ini tersangka. Karen ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Adi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut Adi menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka namun tiga diantaranya sudah ditahan. 

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Seperti diketahui sebelumnya Karen diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Rabu (12/9/2018). Karen adalah tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, diperiksa hanya sebagai saksi. (Hdr)

Artikel Terkait