Bisnis

Ini Lho Alasan Eks Dirut Pertamina Digiring ke Rutan Pondok Bambu

Oleh : budisanten - Senin, 24/09/2018 19:28 WIB

Adi Toegarisman, Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS ID - Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina ditahan oleh Kejagung dengan alasan melanggar aturan terkait investasi PT Pertamina di Blok Basker yang dilakukannya pada tahun 2009 lalu.

Inilah yang menjadi alasan Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Senin (24/9) menahan Karen. Penahanan Karen di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ini atas dasar pertimbangan penyidik.

"Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik berpendapat diperlukan upaya paksa penahanan yang jelas maksud dan tujuannya subjektif dan objektif. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Karen disangka melanggar terkait investasi yang dilakukan pada tahun 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, ia diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi," ujar Adi Toegarisman, Jampidsus di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, investasi yang dilakukan Karen adalah Investasi pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy.

Pengusulan investasi disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Investasi yang telah berjalan tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan demikian, Adi berharap tim penyidik cepat menyelesaikan berkas perkara Karen untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Karen terlihat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pukul 14.00 WIB memakai rompi tahanan Kejagung warna merah muda (Abdi.K)

Artikel Terkait