Nasional

KPK Limpahkan Berkas Bos CV 9 Naga Ke Persidangan

Oleh : budisanten - Selasa, 25/09/2018 13:59 WIB

Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan saat mengenakan rompi kuning tahanan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang menjadi tersangka kasus suap Bupati Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan yang juga dikenal sebagai Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu, rencananya akan segera disidangkan, setelah tenggat waktu penyusunan berkasnya dirampungkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Lampung," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, pada Senin (24/9).

Pria berkacamata ini menyebutkan bahwa hingga terakhir hari Senin (24/9) total saksi yang telah diperiksa penyidik KPK sebanyak 55 saksi. Sedangkan pemeriksaan terhadap Gilang sebagai tersangka juga telah dilakukan sebanyak 2 kali.

Selain itu juga, saksi yang pernah diperiksa dalam kasus ini antara lain Bupati lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, sejumlah Pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, serta sejumlah pihak swasta lainnya.

Sejauh ini, kasus tersebut juga melibatkan Bupati non-aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka bersama 2 orang tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima suap sekitar Rp600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. (ronald)

 

Artikel Terkait