Nasional

Irjen KemenPUPR, Diperiksa KPK

Oleh : hendro - Selasa, 15/01/2019 20:31 WIB

Gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka Lily Sundarsih,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irjen Kementerian PUPR, Widiarto. 

Widiarto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka Lily Sundarsih.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU (Lily Sundarsih),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (15/1/2019).

Selain Widsiarto, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil mantan PNS Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR, Agustina Suparti. Ia juga diperiksa sebagak saksi untuk tersangka Lily.

Seperti diketahui,  KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.(hdr)

Artikel Terkait