Nasional

Dukung Pemberantasan Korupsi, Ketua DPRD DKI Jakarta Sambangi KPK Serahkan LHKPN

Oleh : Ronald - Kamis, 24/01/2019 01:08 WIB

Rabu (23/1/2019) Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi datangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari Rabu (23/1/2019) kedatangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang berinisiatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada laporan tersebut, Politikus PDIP ini menyebutkan kekayaan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak besarnya sekitar Rp 20 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Pras begitu sapaan akrabnya, mengimbau kepada seluruh anggota dewan untuk sama-sama melakukan LHKPN ke KPK. Karena menurutnya hal ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Teman-teman Dewan agar melakukan LHKPN karena ini merupakan kewajiban bagi aparat penyelenggara negara dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Pras di gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Pras juga menjabarkan dalam laporan LHKPN ini disebutkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ada sekitar 20 miliar, yang terdiri dari sejumlah rumah, bidang lahan, mobil dan lainnya.

“Perhitungan ini berdasarkan sejumlah properti yang mengalami kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga harga pasaran naik pula. Namun ada juga properti yang turun NJOP-nya,” papar Pras.

Selain itu, Pras juga mengakui bahwa saat mengisi
daftar kekayaan pada LHKPN tidak mudah. “Saya melaporkan LHKPN dari sejak 15 November 2018 dan baru selesai sekarang karena ada kesulitan dalam pola pengisiannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar lembaga Antirusuah ini bersedia melakukan pendampingan kepada para anggota Dewan untuk mengisi daftar kekayaan. 

Sebelumnya, salah satu komisior KPK pada pekan lalu mengatakan belum ada satu pun wakil rakyat Jakarta (DPRD DKI Jakarta) yang jumlahnya sebanyak 106 orang ini melapor atau menyerahkan LHKPN. (ronald)

 

Artikel Terkait