Nasional

Suap Dana Hibah KONI Ke Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Oleh : Ronald - Jum'at, 15/02/2019 21:01 WIB

Sejauh ini proses penyidikan yang sudah dilakukan, adalah KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain pun terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidikan kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa dua tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

“Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Sehari sebelumnya, Kamis (14/2/2019) kemarin, KPK juga  telah memeriksa Kepala Bidang Olahraga Internasinal Kemenpora, Ferry Hadju, dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi terkait proses persetujuan proposal bantuan dana di Kemenpora.

"Mendalami peran saksi (Ferry) dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ujar Febri.

Sejauh ini proses penyidikan yang sudah dilakukan, adalah KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Pemanggilan terhadap saksi-saksi lain pun terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI, dan; Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan;  Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (ronald)

 

Artikel Terkait