Nasional

Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik 5 Persen

Oleh : Ronald - Rabu, 13/03/2019 20:31 WIB

Disampaikan Menkeu, PMK akan terbit secepatnya karena pencairan akan dilakukan bulan depan. Saat ini, proses penyusunan PMK masih dalam tahap penggalian data K/L yang nanti akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk diverifikasi lebih lanjut.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen akan dihitung sejak Januari 2019. Akumulasi kenaikan selama empat bulan tersebut akan dirapel dan dibayarkan penuh pada April 2019.

"UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan Presiden Jokowi telah menandantangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan gaji PNS 2019. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP tersebut.

"Karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh kementerian/lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga, berapa jumlah PNS dan berapa kenaikannya," pungkasnya.

Disampaikan Menkeu, PMK akan terbit secepatnya karena pencairan akan dilakukan bulan depan. Saat ini, proses penyusunan PMK masih dalam tahap penggalian data K/L yang nanti akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk diverifikasi lebih lanjut.

"Dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April," tandasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait