Nasional

KPK Geladah Rumah Mantan Ketum PPP Dan Mengamankan Laptop

Oleh : Ronald - Selasa, 19/03/2019 11:01 WIB

Masih Terkait dengan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledah terhadap rumah anggota DPR yang juga mantan Ketua umum PPP Romahurmuziy atau biasa yang disapa Romi kemarin malam, Senin (18/3/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Masih Terkait dengan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledah terhadap rumah anggota DPR yang juga mantan Ketua umum PPP Romahurmuziy atau biasa yang disapa Romi kemarin malam, Senin (18/3/2019).

Dari hasil penggeledahan ini, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa laptop.

"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan melakukan penggeledahan di rumah RMY (Romahurmuziy) di Condet. Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/3/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kementerian Agama dan DPP PPP. Di kantor Kementerian agama terdapat 3 ruangan yang digeladah KPK yaitu ruang Menteri Agama, ruang Sejken Kementerian Agama dan Ruang Kepala Biro Kepegawaian.

Dari hasil penggeladahan di kantor kementerian ini, tim KPK juga mengamankan dan menyita sejumlah uang sebesar ratusan juta rupiah. Selain terdapat mata uang rupiah KPK juga mengamankan uang dalam bentuk USD.

Tidak hanya itu, di Kementerian Agama ini diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian.

Selain itu tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen-dikumen yang diduga terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka yaitu Haris Hasanuddin yang kemudian dipilih sebagai Kanwil di Jawa Timur.

Sementara di Kantor DPP PPP, KPK juga menggeladah sejumlah ruangan yaitu ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum dan juga ruangan yg berisikan informasi-informasi Administrasi.

Seperti yang diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaituanggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.

Dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)

 

Artikel Terkait