Bisnis

Impor Pangan Semrawut, Pemerintah Harus Perbaiki Data

Oleh : Syailendra - Senin, 25/03/2019 15:40 WIB

Beras Impor.

Jakarta, Indonews.id - Pemerintah perlu melakukan perbaikan data pangan untuk mengurangi kesemrawutan impor. Perbaikan data pangan juga perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait impor.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, kegiatan impor yang belum efektif sebenarnya didasarkan pada acuan data yang dijadikan dasar untuk melakukan impor. Sehingga jika data acuan tidak dapat diandalkan, hasilnya adalah kebijakan yang tidak efektif.

“Permasalahan data pangan yang selama ini selalu dijadikan acuan untuk melakukan impor belum sepenuhnya bisa diandalkan. Perbaikan data komoditas baru dilakukan pada komoditas beras, itupun baru pada akhir Oktober 2018 lalu. Sedangkan data-data komoditas lain seperti jagung dan kedelai dapat dikatakan belum terintegrasi menjadi data tunggal yang dapat diandalkan pemerintah dan publik,” jelas Assyifa.

Sebagai konsekuensinya, Ilman melanjutkan, ada kalanya produksi pangan dikatakan sudah surplus namun harganya masih cenderung bergejolak. Ketika harga bergejolak, Kementerian Perdagangan pasti perlu melakukan tindakan untuk meredam gejolak tersebut, salah satunya adalah dengan impor.

Berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, salah satu yang ditekankan adalah adanya Tata Niata Impor Bahan Pangan yang dinilai “Belum Patuh”. Temuan BPK menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan hingga saat ini melakukan penerbitan impor tidak sesuai dengan data produksi dan kebutuhan di dalam negeri.

Penerbitan persetujuan impor tersebut juga dikatakan dalam laporan tersebut tidak melalui rapat koordinasi dan/atau tanpa rekomendasi kementerian terkait. Selain itu, kinerja efektivitas ketersediaan dan stabilitas harga juga dinilai BPK tidak efektif karena kurang optimalnya perencanaan distribusi logistik dan pengelolaan data yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Dua temuan tersebut menunjukkan bahwa perlu bagi instansi terkait, tidak hanya Kementerian Perdagangan, untuk mengevaluasi skema metode perhitungan jumlah produksi komoditas strategis lainnya. Lebih lanjut, pemantauan harga secara periodik juga perlu dilakukan. Saat ini kan sudah ada beberapa wadah pemantauan harga yang dirilis pemerintah seperti Panel Harga Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementan dan juga Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional milik Bank Indonesia. Sebaiknya rekomendasi impor yang dikeluarkan juga mengacu pada tingkat harga yang dijabarkan pada wadah-wadah tersebut,” kata Ilman.

BPK menyebut, sejak 2014-2018, otoritas perdagangan masih belum menuntaskan 19 rekomendasi di bidang tata kelola dan kebijakan impor pangan. Dalam laporan ini, Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait dinilai belum efektif dalam melaksanakan proses kegiatan impor komoditas sesuai aturan yang berlaku.

Artikel Terkait