Nasional

Menkum Dan HAM Tolak Usulan KPK Mengenai Pemindahan Napi Koruptor Ke LP Nusakambangan

Oleh : Ronald - Rabu, 19/06/2019 07:05 WIB

Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait soal usulan napi korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Penolakan usulan tersebut, menurut Menteri Yasonna karena napi korupsi disebut bukan kategori napi yang ditempatkan di lapas high risk.

Selain itu juga, dikatakan Menteri Yosanna, pihaknya sudah membangun lapas yang pengamanannya dijaga ketat di daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam lapas tersebut sudah dibangun lorong bawah tanah untuk eksekusi mati napi.

"Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super-maximum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super-maximum security," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yasonna mengatakan para warga napi yang berada di Nusakambangan adalah napi yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga terorisme.

"Karena yang di sana pidana mati, seumur hidup yang karena kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme," timpalnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap usulan napi korupsi dipindah ke Nusakambangan segera direalisasikan tahun ini sehingga tak perlu pembangunan lapas baru di sana karena masih adanya sel yang belum digunakan.

Menurut KPK, indikator napi yang bakal dipindah ke sana berasal dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) yang kemudian dibahas bersama KPK. Namun, tidak semua napi korupsi bakal dipindah ke Nusakambangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kapasitas lapas dan pembinaan narapidana.

Bahkan sebelumnya, usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini juga pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Saat itu, Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini. Dengan cara ini dia berharap bisa memberikan efek jera khususnya bagi koruptor kelas kakap.

Akan tetapi usulan KPK tersebut ditolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

KPK sendiri tak masalah usul itu ditolak meskipun usulan ini disebut berawal dari masalah yang berulang di lapas tempat koruptor ditahan.

"Yang namanya saran, bisa diterima bisa tidak. Daripada berulang-ulang bermasalah, perdebatan ini kan awal persoalannya ada wewenang yang tidak perform dijalankan dari pembinaan atas warga, lalu muncul ide dan saran agar terpidana atau warga binaan dipindah ke macam-macam lokasi dan cara dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (rnl)

 

Artikel Terkait