Nasional

Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan : 125 Calon Hakim Ad Hoc, 9 Tidak Penuhi Syarat Seleksi

Oleh : Ronald - Minggu, 07/07/2019 23:36 WIB

Sidang Tipikor di Jakarta (ilustrasi)

Jakarta, indonews.id - Peneliti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan tengah menyoroti proses seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Mahkamah Agung.

Hasilnya, seperti yang disampaikan oleh salah satu peneliti, Rizki Yudha, yang mengatakan bahwa sembilan dari 125 calon dinyatakan lolos seleksi administrasi padahal berkasnya tidak lengkap.
 
"Tim menemukan sembilan peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut namun lolos seleksi administrasi," kata Rizky saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019). 

Menurutnya, salah satu syarat yang tidak dipenuhi sembilan calon itu adalah memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum.

"Lalu terkait berkas lampiran yang tidak lengkap menyulitkan kami mengecek apakah benar yang disampaikan peserta seleksi," ujar peneliti dari Indonesia Legal Roundtable itu.

Dikhawatirkan Rizki, jika syaratnya diperluas mengenai legalitas sebagai advokat, diprediksi lebih banyak lagi calon yang tak memenuhi syarat tapi diloloskan. Pasalnya, dari 125 calon yang lolos hanya 80 calon yang mengaku berlatar sebagai advokat.
 
"Mengingat MA tidak mensyaratkan para calon mencantumkan bukti keanggotaan advokat atau berita acara sumpah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat," jelas Rizki.
 
Sebagai informasi, pada Senin 11 Februari 2019, Mahkamah Agung RI Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XI Tahun 2019. Berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tahap XI Tahun 2019. Nomor : 06 /Pansel/Ad Hoc TPK/II/2019. (rnl)

Artikel Terkait