Nasional

Hakim Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 6 Tahun Penjara

Oleh : Mancik - Senin, 15/07/2019 16:03 WIB

Taufik Kurniawan di sidang vonis kasus suap.(Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -     Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus(DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kabumen dan dipenjara selama 6 tahun. Hal ini disampaikan oleh Antonius Widijantono selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Antonius. Jakarta, Senin,(14/07/2019)

Antonius menjelaskan, hakim telah menemukan bukti-bukti hukum yang meyakinkan hakim dalam kasus suap tersebut. Taufik sendiri dinilai telah bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Taufik sendiri dinyatakan berasalah dalam pengurusan DAK kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari APBN. Adapun Dana Alokasi Khusus(DAK) untuk Kabupaten Kebumen bersumber dari APBN perubahan tahun 2016 sebesar Rp 3,65 miliar sedangkan Kabupaten Purbalingga berasal dari APBN perubahan tahun 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

“Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar,” jelas Hakim

Diketahui sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menuntut Taufik dengan 8 tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK juga meminta kepada hakim untuk mencabut hak politik dari Taufik selama 5 tahun.

Namu, hakim hanya memvonis Taufik denga pidana penjara selama 6 tahun. Hak politik Taufik juga tidak dicabut oleh hakim.

Sementara itu, menanggapi vonis yang diberikan oleh hakim atas kasusnya tersebut, politisi Partai Amanat Nasional(PAN) ini belum menyatakan untuk melakukan banding. Ia menegaskan untuk piki-pikir dulu, sebelum mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim.

Sama seperti terdakwa, jaksa juga belum menyatakan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim kepada Taufik. Jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan banding.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait