Nasional

Jubir KPK : Pansel Capim KPK Wajib Laporkan Harta Kekayaannya, Itu Penting

Oleh : Ronald - Selasa, 23/07/2019 11:02 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK memerhatikan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para kandidat yang akan diloloskan.

Dikatakan Febri, pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen capim dari segi pencegahan tindak pidana korupsi.

"Itu benar. Namun, sebelum mereka terpilih, hal yang paling penting adalah kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai pejabat negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Febri menegaskan KPK senantiasa membuka pintu jika Pansel memerlukan bantuan terkait rekam jejak setiap calon. Selain itu, Febri pun turut mengajak masyarakat agar bisa mengawal proses seleksi capim KPK yang sedang berlangsung.

"Dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk bisa memberikan informasi-informasi yang dimiliki di lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dari calon itu sendiri. Karena yang paling tahu dari lingkungan terdekat," ujar Febri.

Disampaikan Febri, dalam proses seleksi ini aturan yang diterapkan pansel dalam seleksi administrasi hanya surat pernyataan di atas materi mengenai ketersediaan melaporkan LHKPN setelah terpilih menjadi pimpinan KPK.

Febri berharap agar pansel memiliki fokus terhadap kepatuhan calon dalam melaporkan kekayaannya selama menjadi penyelenggara negara. Selain itu, pansel juga dapat menilai integritas para capim berdasarkan pelaporan gratifikasi.

"Dari pelaporan gratifikasi ini bisa dilihat para calon itu kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau sifat tegas menolak kalau ada pemberian," ujar mantan aktivis LSM antikorupsi tersebut. (rnl)


Artikel Terkait