Kasus Suap Gubernur, KPK Geladah 5 Lokasi di Kepulauan Riau

Oleh : Ronald - Selasa, 23/07/2019 16:25 WIB

Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda di 3 Kota dan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun dari 5 lokasi tersebut antara lain rumah pihak swasta, Kock Meng dan rumah pejabat protokol Gubernur Kepri yang ada di kota Batam, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan rumah pribadi tersangka Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri yang berada di Kota Tanjung Pinang dan terakhir adalah rumah Gubernur Kepri yang ada di Kabupaten Karimun.

"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (23/7/2019).

Pada kasus ini KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka.

Selain menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) sebagai tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini.

Selain itu KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yang bernama Abu Bakar sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. (rnl)

 

Artikel Terkait