Nasional

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Suap Di Garuda Indonesia Tetap Berjalan

Oleh : Ronald - Rabu, 24/07/2019 21:35 WIB

Pesawat Garuda Indonesia (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Roll-Royce (RR) pada PT Garuda Indonesia tetap berjalan.

Hal tersebut sebagai respons terkait penghentian kasus korupsi oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce P.L.C.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK, jadi penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Lebih lanjut, Febri mengatakan kasus pokok yang mendera korporasi Roll-Royce sudah mendapat vonis hakim berupa hukuman denda. Adapun yang dihentikan investigasinya oleh SFO, yakni mengenai dugaan tindak pidana oleh oknum-oknum pribadi di Roll-Royce.

"Korporasi Rolls-Royce juga sudah dijatuhi vonis denda dan sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana," ucap Febri.

 

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus suap yang ditangani KPK terhadap Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, yaitu Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). (rnl)


Artikel Terkait